A. Program Kerja Dewan Guru
Guru sebagai salah satu ujung tombak keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran, maka guru bertanggung jawab kepada kepala madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan proses KBM secara efektif dan efisien.
Diantara program yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :
1. Membuat perangkat pembelajaran Diantaranya adalah silabus, RPP, program semester, progam tahunan, analisis penilaian.dll
2. Melaksanakan program kegiatan pembelajaran dengan terjadwal dan terencana.
3. Melaksanakan program evaluasi secara berkala dan terpadu, baik yang berkaitan dengan evaluasi formatif maupun sumatif.
4. Melaksanakan program analisis hasil evaluasi siswa dan menindaklanjutinya.
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6. Mengisi daftar nilai siswa.
7. Membuat alat pelajaran.
8. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
9. Membuat program cacatan berkala tentang grafik kemajuan hasil belajar siswa.
10. Mengumpulkan dan menghitung angka kridit untuk kenaikan pangkatnya.
B. Program Kerja Tata Usaha
Kepala Tata Usaha madrasah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah, dan bertanggung jawab kepada kepala madrasah dengan program kerja sebagai berikut :
1. Mewakili kepala, apabila berhalangan hadir/tugas dalam hak tertentu.
2. Penyusun program kerja tata usaha sekolah secara berkala.
3. Pengelolaan keuangan sekolah.
4. Pengurusan administrasi ketenagaan siswa.
5. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah.
6. Mengatur, bertanggung jawab administrasi, rumah tangga serta ketata usahaan, sesuai tugas wewenangnya.
7. Melaporkan seluruh tugas sesuai aturan yang berlaku.
8. Memimpin staf tata usaha.
9. Membuat program dan laporan.
C. Program Kerja Kepala Perpustakaan
Kepala perpustakaan madrasah mempunyai tugas kepustakaan madrasah, dan bertanggung jawab kepada kepala madrasah dengan program kerja sebagai berikut :
1. Mewakili kepala, apabila berhalangan hadir/tugas dalam hak tertentu.
2. Perencanaan pengadaan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
3. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronik.
4. Perencanaan pengembangan perpus.
5. Menginventarisir ulang bahan, buku sarana yang ada.
6. Memberdayakan inventaris yang ada.
7. Hubungan dengan Bapak/Ibu Guru tentang kebutuhan buku.
8. Menyusun tata tertib perpus.
9. Membuat program dan laporan secara berkala.
10. Mengatur staf perpustakaan.
D. Program Kerja Ketua Koperasi
Ketua koperasi madrasah mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelolah koperasi dengan beberapa program kerja sebagai berikut :
1. Menyusun program kerja koperasi sekolah.
2. Menyusun program sumber dan pengelolaan dana koperasi.
3. Menyusun tata tertib koperasi.
4. Membuat laporan berkala.
5. Mengatur staf koperasi.